PENDIM 1312 : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan pemusnahan Sisa Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
Sehubungan dengan Hal tersebut, Dandim 1312/Talaud menghadiri Kegiatan Pemusnahan Sisa Surat Suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan cara membakar sisa surat suara pemilu bertempat di halaman gedung Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (25/11/2024)Pukul 19.42 Wita.
Pemusnahan surat suara yang dilakukan komisioner KPU, Bawaslu, TNI, Polri tersebut sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar Surat Suara Bupati.
Adapun Pejabat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 1312 Talaud Letkol Inf. Sigfriet W. Panaha,S.Sos., Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) Widi Aditnya, Kajari Kepulauan Talaud mewakili Kasubsi B Intelijen, Desliana Sitorus, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Sidra Sofyan, Komisioner KPU Talaud Budirman sebagai ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jekman Wauda sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan dan Ahmad Faisal Tahir sebagai ketua Divisi Teknis penyelenggaraan, Kabagops AKP Yacobus Melale dan Pasiops Kapten Inf. Hendra Welan
Dalam Berbagai Komisioner KPU Budirman mewakili Ketua KPU menyampaikan bahwa Pemusnahan surat suara dengan jumlah terinci sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar Surat Suara Bupati, adapun pemusnahan Sisa surat suara dihancurkan yaitu dengan cara di bakar .
Komentar
Posting Komentar