*Analisis dan Pemetaan Program Dengan Prevelensi Stunting di Talaud Berjalan Tertib Di Aula Makodim 1312/Talaud.*
Pendim 1312 Talaud :Pelaksanaan Analisis dan Pemetaan Program dengan Prevelensi Stunting yang dirangkaikan dengan pengukuhan bapak asuh anak stunting kabupaten kepulauan talaud yang dilaksanakan di Aula Wira Nusa Kodim 1312 Talaud, Rabu (24/5/2023).
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi dalam waktu yang lama sehingga anak menjadi pendek dari anak normal seusianya dan mengalami keterlambatan dalam berpikir. Data tahun 2017 bahwa Indonesia merupakan Negara dengan Stunting tertinggi, tahun 2022 berdasarkan data SSGI Angka stunting di Sulawesi Utara 20,5% dan untuk Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2021 sebesar 25% sedangkan tahun 2022 naik menjadi 26,0%. Dampak stunting terjadi karena kurangnya asupan nutrisi pada seribu hari pertama kehidupan anak. Permasalahan stunting terjadi sejak pada kandungan dan baru terlihat saat anak terlihat 2 tahun.
Tujuan kegiatan untuk memasang data Desa Lokus stunting tahun 2024 di kabupaten kepulauan talaud.
Peserta yang terundang terdiri dari 320 orang yang terdiri dari Unsur Forkopimda, unsur DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Perwakilan dari OPD Yang terkait penanganan stunting, Sembilan Belas Orang Kepala Puskesmas, Danramil, Sembilan belas PLKB, Sebelas orang lurah, 142 Kepala Desa dan Undangan yang terkait lainnya.
Wakil Bupati Kepulaiuan Talaud Moktar Arunde Parapaga mengatakan pelaksanaan kegiatan hari ini benar untuk beberapa bulan ke depan dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga didapat hasil nilai secara angka.
"Dimintakan kepada badan dinas teknis yang terkait untuk dilakukan pemahaman oleh beberapa dokter tentang stunting karena ada kekeliruan pemahaman sehingga angka tidak sesuai," katanya.
Pemahaman di puskesmas berbeda dengan angka di Dinas Kesehatan saya tidak yakin akan angka yang dihasilkan sehingga menjadi angka yang dipolitisasi dan perlu dicocokkan sampai ke tingkat Desa.
Penetapan sebanyak 30 Desa Lokus bersadarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud nomor 151 tahun 2022 untuk penangulangan Stunting kabupaten Kepulauan Talaud.

Komentar
Posting Komentar